Kamis, 11 November 2010

Perbedaan Telematika di Indonesia dengan di luar

Perbedaan Telematika di Indonesia dengan di luar

MELIHAT skenario pembangunan jaringan telematika di Indonesia yang akan mencakup enam cincin jaringan telematika jelas jauh lebih besar dari Singapore One dan Malaysia Super Corridor. Pembangunan ini jelas memerlukan anggaran yang sangat besar. Nyatanya dalam tiga tahun terakhir ini sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, pembangunan telematika terbentur kendala pendanaannya. Untuk saat ini tengah disusun perencanaan strategis untuk mengefektifkan dan mengefisienkan pembangunannya.

Seperti dikemukakan Sekretaris Tim Koordinasi Telematika Indonesia Ichjar Musa, pembangunan telematika Indonesia selanjutnya akan mengoptimalkan kondisi prasarana telematika yang telah ada, baik yang dibangun oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta. Ia melihat kegiatan pembangunan prasarana telematika belum terkoordinasi dengan baik dan menjadi bagian yang penting dalam pembangunan jangka panjang Indonesia, seperti halnya dengan pembangunan infrastruktur fisik lainnya. Oleh karenanya koordinasi antara instansi pemerintah diperlukan dalam pembangunan telematika, yaitu untuk menghindarkan tumpang tindih pembangunan prasarana oleh beberapa instansi, dan mengarahkan instansi terkait dalam pengembangan sumber-sumber daya yang mendukung telematika Indonesia.

Dalam satu koordinasi perlu segera disusun suatu masterplan pembangunan telematika Indonesia yang menyangkut aspek prasarana, aplikasi, dan sumber daya. “Masterplan ini nantinya akan menjadi acuan bagi instansi terkait dalam pembangunan telematika Indonesia,” ujarnya.

Dengan terbatasnya dana dari pemerintah, peranan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini perlu digalang, baik dalam segi pendanaan maupun keterlibatan dalam pemanfaatan sarana yang ada. Dengan adanya keterlibatan swasta dan masyarakat dalam pembangunan telematika ini, maka perlu disusun pedoman pelaksana teknis yang jelas guna mempercepat pembangunannya secara efisien serta memberikan kemudahan bagi swasta dan masyarakat dalam memanfaatkan sarana yang dibangun.

Meskipun demikian dalam pembangunan telematika Indonesia ini perlu tetap diwaspadai masalah interkoneksi dan integrasi antarjaringan yang ada. Menurut dia, Indonesia perlu menerapkan suatu sistem telematika yang terbuka (open system) dan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi, yang mendorong kreativitas dan produktivitas yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Pembangunan fisik telematika diakui belum diikuti dengan penyiapan perangkat hukum. Peraturan perundangan yang sampai saat ini masih diperlukan adalah kevaliditasannya adalah mengenai hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan secara elektronis, khususnya dalam pelaksanaan pembuktiannya. Sebagai contoh adalah pembayaran yang dilakukan melalui Internet (e-commerce), pertukaran data yang dilakukan secara elektronis (electronic data interchange).

Beberapa sasaran yang akan dituju dalam program telematika Indonesia adalah mengidentifikasi bahan-bahan berupa peraturan internasional dan nasional secara lengkap yang meliputi peraturan bidang telekomunikasi, penyiaran, hak kekayaan internasional, dan transaksi yang dilakukan secara elektronis. Sasaran ini merupakan target sampai tahun 1999, namun belum sepenuhnya terlaksana.

Sampai tahun ini, menurut rencana telah diratifikasi peraturan yang dapat mendukung telematika, ITU Convention, Interlectual Property Right (TRIPs) dan tersusunnya rekomendasi hasil penelitian tentang peraturan yang harus siap dalam upaya mendukung penyelenggaraan telematika.

Selain itu direncanakan pada tahun 2001-tahun 2003 akan tercipta peraturan tentang Telematika Indonesia sebagai hasil dari harmonisasi dari peraturan perundangan yang telah ada (baik internasional dan nasional).

Diharapkan pula tercipta peraturan penyelenggaraan teknologi informasi dalam mencapai kepastian hukum, terciptanya kondisi yang dapat mendukung penegakan hukum dalam bidang HKI, dan jaminan bagi penanaman modal asing. Pada masa mendatang diharapkan pula terbentuk suatu budaya bertransaksi melalui media elektronik dan diterimanya keabsahan dari hasil transaksi dan pembuktian transaksi tersebut.


sumber : http://www.iptek.net.id/ind/regulasi/index.php?doc=Reg-mak11.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar